Page Nav

Breaking News:

latest

Pembongkaran Makam Alex Kasus Perdata Murni

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU  - Makam mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Aleksander Taolin ...

Pembongkaran Makam Alex Kasus Perdata Murni

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Makam mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),Aleksander Taolin, dan istrinya Agnes Taneo, yang dikubur pada Oktober 2013 lalu di Nekenaek, Kampung Oelolok, Kelurahan Ainiut, Kecamatan Insana, TTU, dibongkar oleh sekelompok orang.
Aleks Taolin dan istrinya Agens Taneo dikuburkan satu lubang. Kerangka Aleks dan istrinya diganti dengan sebatang pohon pisang. Peti jenazah Aleks Taolin dan istrinya, Agnes Taneo, disimpan di depan rumah Maksimus Taolin, di Kefamenanu.
Pembongkaran kubur Aleks Taolin dan istrinya memunculkan amarah dari keluarga besar Aleksander. Mereka pun melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Insana dan Kepolisian Resor (Polres) TTU.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Insana, Iptu Petrus Liu yang dikonfirmasi Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2013) menegaskan, kasus tersebut merupakan kasus perdata murni, sehingga polisi tidak bisa mengambil langkah lebih jauh terkait tindakan pembongkaran kuburan Alex Taolin dan Agnes Taneo itu.
"Kemarin (Selasa) kami mendapat informasi dari pak camat terkait pembongkaran kuburan tersebut. Saya tugaskan anggota ke sana, lengkap dengan kamera untuk memantau dan mengambil gambar kalau terjadi tindak pidana. Sedangkan tindakan pembongkaran kuburan tidak bisa dimasuki oleh polisi, karena merupakan ranah perdata murni," tandas Liu.
Mengenai lokasi itu sebelumnya pernah dalam pengawasan polisi yang diberi tanda garis polisi, Liu membenarkan hal tersebut. Namun setelah tidak dapat diperoleh data yang valid dari kedua belah pihak mengenai kepemilikan tanah tersebut, kepolisian menyerahkan kembali kepada kedua keluarga untuk menyelesaikannya di pengadilan dengan mengajukannya sebagai kasus perdata.
"Selama tidak ada bukti yang valid nengenai kepemilikan tanah itu, polisi tidak bisa masuk untuk menyatakan siapa yang boleh atau tidak boleh beraktivitas di atas tanah tersebut. Kecuali ada bentrokan fisik kedua belah pihak, berarti itu pidana murni dan polisi pasti bertindak," tegas Lius.

No comments